Mataram (NTBSatu) – Tim Patroli gabungan terdiri dari TNI dan Polhut Taman Nasional Tambora (TNT) menangkap tiga terduga pelaku penebangan liar atau illegal logging.
Ketiganya dan barang bukti diamankan di Pintu Satu Taman Nasional Tambora, Dusun Sori Mangge, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat Dompu.
“Kami amankan pada Sabtu (23 Maret 2024) sekitar pukul 13.30 Wita,” kata Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, melalui Pasi Ops Letda Inf Ishaka, Selasa, 26 Maret 2024.
Mereka masing-masing berinisial AG (43), OA (52), dan SR (18). Ketiganya beralamat di Desa Ta’a Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Selain tiga pelaku, tim patroli gabungan juga mengamankan satu unit mobil pikap bermuatan kayu sonokeling. Kemudian tujuh balok kayu sonokeling.
Berita Terkini:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
“Kami juga mengamankan satu unit mesin chainsaw dan tiga buah jeriken bensin 20 liter,” sebutnya.
Kronologisnya, kata Ishaka, bermula saat anggota patroli gabungan menuju pintu satu Dusun Sor Mangge, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat.
Setibanya di lokasi mereka berpapasan dengan mobil pick up Isuzu tanpa nomor polisi yang memuat potongan kayu sonokeling.
“Kayu itu diduga kuat hasil illegal logging,” ujarnya.
Setelah itu, tim langsung menghadang mereka menggunakan kendaraan Patroli Taman Nasional. Hasilnya, tiga orang tersebut ditemukan.
“Mereka (terduga pelaku) beserta barang bukti pada Sabtu sore itu kemudian dibawa ke Makodim 1614/Dompu,” ungkapnya.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dibawa menuju GAKUM DLHK NTB di Mataram. Tim membawa mereka dengan dikawal anggota Kodim 1614/Dompu dan Anggota Taman Nasional. (KHN)