ISU SENTRALPemerintahan

Kepala Bappenda NTB Tanggapi soal Hotel dan Restoran di Gili Trawangan yang Disegel KPK 

Mataram (NTBSatu) – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menanggapi perihal disegelnya sejumlah hotel dan restoran di Gili Trawangan oleh KPK.

Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyani mengatakan, tersegelnya sejumlah hotel dan restoran oleh KPK merupakan kewenangan dari pemerintah kota dan kabupaten, dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

“Penyegelan tersebut tidak akan berpengaruh pada kami. Namun, target pajak dan retribusi Pemprov NTB akan tetap berusaha dipenuhi, khususnya bila ada pihak yang ingin memanfaatkan aset milik Pemprov NTB,” ucap Eva saat ditemui di acara Gelegar Khazanah Ramadhan, Islamic Center, Senin, 18 Maret 2024.

IKLAN

Eva menyebutkan bahwa hotel dan restoran yang tersegel oleh KPK berdiri di luar aset milik Pemprov NTB. Oleh karena itu, pajak dan retribusi hotel dan restoran yang berdiri di luar tanah Pemprov NTB, khususnya untuk wilayah Gili Trawangan, akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Lebih lanjut, berdasarkan aset tanah yang dimiliki, Pemprov NTB menargetkan target pajak dan retribusi di Gili Trawangan sebesar Rp1,5 miliar. Dengan nilai yang cukup kecil tersebut, Eva meyakini bahwa target itu akan gampang untuk dicapai.

Berita Terkini:

“Sejumlah aset memang masih bermasalah. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk pemanfaatan. Itu berasal dari pemanfaatan lahan, bukan dari pendapatan restoran dan hotel. Sehingga, menjadi wajar bila nilainya tidak terlalu tinggi,” jelas Eva.

Saat ini, seluruh pengguna aset Pemprov NTB di Gili Trawangan masih aktif membayar pajak dan tidak pernah menunggak. Sehingga, Eva belum menggencarkan penindakan.

“Kami akan terus mengoptimalkan lahan-lahan milik Pemprov NTB yang saat ini masih belum dimanfaatkan,” tandas Eva.

Sebelumnya, Tim KPK turun ke kawasan Gili Trawangan untuk menyegel dua hotel yang menunggak pajak, yaitu Gili Kama dan Gili Sands.

Tim KPK memastikan bahwa Gili Kama dan Gili Sands bermasalah dari sisi kewajiban pajak. Karena, tenggat waktu telah melewati ketentuan. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Tim KPK terpaksa melakukan penyegelan. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button