Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 59 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB yang beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya Nyepi 2024.
Mereka menerima RK I (pengurangan sebagian) dengan mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Penyerahan SK Remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Lombok Barat, M Fadli di Ruang Teleconference Lapas Lombok Barat, Selasa 12 Maret 2024.
Kalapas Fadli mengatakan, pemberian Remisi Khusus Nyepi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi rekan-rekan untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Gubernur NTB: Keuntungan dari Wisata Teluk Saleh Harus Dimanfaatkan untuk Konservasi Hiu Paus
Remisi ini merupakan hak bagi para warga binaan yang bukan berarti hak mutlak, tambah Fadli, melainkan ada beberapa syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi.
“Salah satunya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Karena remisi ini, tidak dapat diberikan apabila ada satu saja syarat yang tidak dapat dipenuhi,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 11 Maret 2024, data jumlah penghuni Lapas Lombok Barat mencapai 1.711 orang. Dengan rincian, tahanan 437 orang dan narapidana 1.274. Adapun warga binaan yang beragama Hindu berjumlah 103 orang. (JEF)