Pemerintahan

Jam Kerja ASN Berubah Saat Ramadan, Wali Kota Mataram Harapkan Jaga Kualitas Pelayanan

Mataram (NTBSatu) – Menjelang Ramadhan, Pemerintah Kota Mataram mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kualitas pelayanan tetap jalan dan beribadah dengan khidmat.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram Nomor: 000.8.3/502/SETDA/III/2024 TAHUN 2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja mulai 08.00–15.45 Wita.

Untuk waktu Istirahat jam 12.00–12.30 Wita, di hari Jumat jam kerja pukul 08.00–11.30 Wita

Sedangkan, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja. Dari Senin sampai Kamis jam kerja mulai dari pukul 08.00–14.00 Wita.

Hari Jumat pukul 08.00–11.00 Wita dan hari Sabtu pukul 08.00–13.30 Wita. Dan untuk hari kerja pertama di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita.

Berita Terkini:

Dalam aturan tersebut tertulis, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam selama seminggu. Sehingga adanya pemangkasan jam kerja dari sebelumnya 37,5 jam pada hari normal.

IKLAN

Kendati demikian, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, juga mengingatkan agar ASN yang berinteraksi dan melayani masyarakat, untuk tetap menjaga kualitas pelayanan.

“Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit, dan Puskesmas, kualitas pelayanan tetap dijaga selama Ramadan,” katanya.

Tak hanya jam kerja, pakaian untuk ASN juga diatur, agar tetap menggunakan atribut lainnya. Apel setiap hari Senin ditiadakan, termasuk apel pagi dan sore di masing-masing organisasi perangkat (OPD) juga ditiadakan. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button