Selain OJK, Nasabah Bank NTB Syariah Juga Diklarifikasi Dugaan Kredit Bermasalah Rp24 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Setelah mengklarifikasi tiga orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kejaksaan akan memanggil nasabah Bank NTB Syariah pada dugaan kredit bermasalah Rp24 miliar.
“Besok (Jumat, 1 Maret 2024) jadwal klarifikasi dari nasabah Bank NTB Syariah,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Efrien menyebut, pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap nasabah Bank NTB Syariah ini dilakukan masih pada tahap penyelidikan. “Hari ini belum ada pemeriksaan. Besok baru ada,” jelasnya.
Sebelumnya, kejaksaan telah memanggil tiga orang dari OJK pada Senin, 26 Februari 2024. Mereka dipanggil dalam rangka permintaan klarifikasi.
Berita Terkini:
- Didik Dimutasi ke Yanma Polri, AKBP Mubiarto Banu Kristanto Jabat Kapolres Bima Kota
- Seaplane Batujai: Arsitektur Besar Konektivitas Kepulauan NTB
- Israel dan AS Serang Ibu Kota Iran
- Dinas Dikbud Surati SPPG se-Lombok Timur, Minta Koordinasi Program MBG Diperkuat
Selain itu, Kejati NTB juga telah meminta keterangan lima orang dari Bank NTB Syariah pada Senin, 19 Februari 2024.
Pantauan NTBSatu di lokasi lima orang pegawai Bank NTB Syariah keluar dari Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.40 Wita. Ada tiga laki-laki dan dua perempuan.



