“Tentu saja nanti akan dikomparasikan dan dilihat prosedurnya, apakah dalam proses pleno berjenjang yang telah dilakukan ada protes dari saksi partai atau tidak,” sambungnya.
Lebih lanjut, itu kemudian menjadi dasar pihaknya dalam mengambil keputusan.
“Tetapi sepenuhnya itu menjadi kewenangan teman-teman di Bawaslu Lombok Barat karena prosesnya masih dilakukan disitu,” terangnya.
“Bawaslu Provinsi masih dilevel supervisi atau memberikan atensi atas persoalan tersebut terhadap Bawaslu Kabupaten Lombok Barat,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu proses pleno di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten, jika terdapat protes dari partai-partai yang dirugikan.
Tentu itu akan menjadi atensi serius jajarannya yang memiliki kewenangan dalam tingkat tersebut
Berita Terkini:
- Antisipasi Kendala Musim Hujan, KPU Lotim Gandeng PT Pos Salurkan Logistik Pilkada
- Toko Alat Pertanian di Pringgabaya Hangus, Satu Karyawan Alami Luka Bakar
- Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Mataram Ekonomi Kreatif Festival 2024
- 293.840 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Tim BKC Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Disisi lain, ia mengungkapkan, dalam laporan yang telah diterimanya, tidak termaktub partai mana yang telah melakukan ‘begal suara’. Akan tetapi, hal itu bisa terungkap pada saat sidang pleno dilakukan.
“Kalau secara spesifik tidak disebutkan di dalam surat, tentu saja ini bisa berkembang di forum pleno, walaupun informasi di lapangan yang berkembang menyebutkan satu partai,” paparnya.
Mengenai sanksi partai yang melakukan tindakan ‘begal suara’ jika terbukti nantinya, Itratip mengatakan, hal itu prosesnya akan sangat panjang, sebab akan ada pendalaman lagi untuk mengecek ada tidaknya unsur pelanggaran.
“Itu prosesnya panjang, siapa yang terlibat akan ada pendalamannya, apakah ada unsur tindak pidana pemilunya atau pelanggaran administrasi,” tandasnya. (ADH)