Mataram (NTBSatu) – Perum Bulog Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut tidak lagi memberlakukan pembatasan kuota untuk penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Awalnya memang kita kasi batasan, hanya dua ton per minggu ke pedagang mitra Bulog di pasar seluruh NTB,” ujar Pimpinan Wilayah Bulog NTB, Raden Guna Dharma kepada NTBSatu, Rabu, 28 Februari 2024.
Saat ini, kata Guna, skema penyaluran berlaku berdasarkan transaksi yang dilakukan. Maka dari itu pedagang dapat membeli beras lebih dari dua ton.
”Asal pedagang mampu membayar, mereka bisa membeli di atas dua ton,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Dinas Perdagangan NTB, Rabu, 28 Februari 2024, harga rata-rata beras SPHP naik menjadi Rp11.560 per kilogramnya, sementara di awal Februari kemarin masih tercatat Rp11.100 per kilogramnya.
Dijelaskan, pihaknya tetap memasok beras SPHP untuk operasi pasar di tiap pasar seluruh NTB. Baik itu melalui pedagang yang terdaftar di Dinas Perdagangan maupun Bulog NTB.
”Tidak hanya di Lombok saja, tetapi di Pulau Sumbawa juga begitu, tetap dilakukan operasi pasar,” sambungnya.
Kendati tidak ada pembatasan, Guna dengan tegas mengatakan bahwa pedagang mitra tidak diperkenankan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berita Terkini:
- Viral di TikTok, PT Allianz PHK Ratusan Karyawan Demi Efisiensi
- Lebaran Topat 2025: Harmoni Religi, Budaya, dan Wisata di Jantung Kota Mataram
- Liburan Hemat nan Hangat di Pantai Senggigi, Pilihan Warga Mataram Saat Libur Panjang Lebaran
- ASN Dapat Tambahan Libur, WFA Diperpanjang Sampai 8 April 2025
“Pedagang jangan jual diatas HET. Kalau ketahuan tidak ada toleransi. Tidak akan kita kasi jual beras SPHP lagi,” bebernya.
Adapun untuk perhitungan pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi.
Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan.
Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800.
“Internal kami selalu memantau, jika ada temuan satgas pasar segera ditindak tegas. Kemitraannya dicabut, diblacklist dan boleh lagi menjual beras Bulog,” tukas Guna. (STA)