HEADLINE NEWSISU SENTRALLombok TimurPolitik

Update Sementara 11 Caleg Dapil 5 Peraih Kursi DPRD Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Rekapitulasi resmi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil 5 sudah 554 dari 866 Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau 63,97 persen per Minggu, 25 Februari 2024, pukul 16.00 Wita.

Gerindra saat ini jauh di posisi puncak meninggalkan semua partai pesaingnya. Perolehan suara Gerindra mencapai 11.654 suara. Sementara posisi kedua ditempati PKS dengan 7.627 suara.

Partai politik (parpol) beserta calon legislatif (caleg) yang akan menduduki 11 kursi di Dapil tersebut mulai bisa dipetakan berdasarkan penghitungan sementara tersebut.

Berikut adalah daftar parpol peraih suara tertinggi beserta calonnya yang berpotensi kuat menempati 11 kursi DPRD Lombok Timur Dapil 5:

  1. Gerindra 11.654 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Drs. Muhammad Holdi 3.122
  2. PKS 7.627 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Abd Halid 2.460 suara
  3. NasDem 7.253 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Adnan 1.864 suara
  4. PKB 6.413 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Mahrus 1.624 suara
  5. PPP 6.272 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Supriadi 2.758 suara
  6. Demokrat 6.127 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Abd. Hafidz 3.579 suara.
  7. Perindo 6.086 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Muhammad Luthfi 1.613 suara
  8. Golkar 5.193 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Saifulllah 1.842 suara
  9. PAN 4.924 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Tirmizi 2.732 suara
  10. PDIP 4.747 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Marianah 3.253 suara
  11. Hanura 4.102 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Muktamat 2.169 suara.

Real count suara partai  tersebut menggunakan data perolehan suara yang berasal dari Formulir Model C1 Plano (dokumen yang mencatat hasil penghitungan suara Pemilu).

Berita Terkini:

Perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI.

Karenanya, daftar nama tersebut tidak bersifat final mengingat rekapitulasi surat suara belum rampung dilakukan.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dapil 5 sendiri terdiri dari Kecamatan Wanasaba, Pringgabaya, Sambelia Suwela, dan Sembalun. (MKR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button