Caleg Berpotensi Bagi-bagi Uang saat PSU di Kecamatan Parado, Bawaslu: Laporkan dan Bawa Buktinya
Kota Bima (NTBSatu) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, berlangsung hari ini, Sabtu, 24 Februari 2024.
Pelaksanaan PSU ini, tentu banyak dimanfaatkan oleh para Calon Legislatif (Caleg) untuk meraup suara.
Namun juga, tidak menutup kemungkinan menjadi kekhawatiran bagi Caleg yang sebelumnya mendapat suara banyak di Kecamatan tersebut. Sebab dari sini, banyak Caleg melalui Tim Sukses (Timses)-nya, mulai âbermainâ atau istilahnya “serangan fajar.”
Salah seorang warga asal Desa Parado Rato inisal AM mengungkapkan, demi meraup suara banyak, para Caleg melalui Timsesnya, rela merogoh kocek minimal Rp250.000 per orang untuk Caleg DPRD Provinsi.
Sementara untuk Caleg DPR RI, mereka menghargai satu suara minimal Rp300.000 per orang.
“Kalau untuk Caleg DPRD Kabupaten, Wallahualam. Tapi desas-desusnya ada,” katanya dikonfirmasi NTBSatu, Sabtu, 24 Februari 2024.
Warga yang tak ingin disebutkan namanya itu mengaku, saat PSU ini, banyak warga yang sudah beralih pilihan.
“Sekarang orang memilih yang banyak uang,” bebernya.
Berita Terkini:
- Tips Jaga Konsistensi Ibadah Usai Lebaran, dari Nikmatnya Iman hingga Kesadaran akan Kematian
- Lebaran Topat 2026 Lombok Barat Dipusatkan di Senggigi
- Rekomendasi Destinasi Wisata di Lombok Utara yang Cocok Dikunjungi saat Libur Lebaran 2026
- Usai Lebaran, Siswa SD dan SMP di Lombok Barat Diminta Gaspol Persiapan TKA
Perihal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, besar kemungkinan dalam pelaksanaan PSU ini terjadi praktik politik uang.
Namun sejauh ini, khususnya di Kecamatan Parado belum ada laporan atau temuan di lapangan sesuai keterangan tersebut.
âIni yang menjadi kesulitan kami, masyarakat tidak mau melapor jika menemukan praktik seperti itu,â kata Junaidin dikonfirmasi NTBSatu, sore ini.
Ia mengakui, kasus seperti ini menjadi atensi khusus dari pihak Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan masyarakat terkait potensi pelanggaran saat Pemilu.
âSanksi tetap diberlakukan jika ditemukan suatu pelanggaran, namun sebelum pemberian sanksi tentu terlebih dulu dilakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut,â pungkasnya.
âSementara terkait dugaan itu, sambungnya, akan tetap dilakukan penelusuran lebih lanjut,â tambahnya. (MYM)



