ADVERTORIAL

Izin Penelitian di NTB Lebih Mudah dan Cepat

Mataram (NTB Satu) – Izin penelitian di NTB sekarang lebih mudah dan cepat. Sebab mengurus perizinan penelitian saat ini, cukup dengan mengunggah berkasnya pada laman resmi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB, brida.ntbprov.go.id.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi Brida NTB, Lalu Suryadi, SP., MM., menyampaikan hal ini untuk mempermudah bagi peneliti yang ingin melakukan penelitian di NTB.

Pasalnya, bila dibandingkan pada tahun 2022 lalu, dalam perizinan penelitian, peneliti maupun mahasiswa harus datang mengajukan surat permohonan izin penelitian. Lalu, prosesnya secara manual dan bisa memakan waktu hingga berhari-hari.

“Namun saat ini bila sudah ada surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, tinggal mengunggah dokumennya melalui laman resmi Brida NTB,” jelasnya, Senin, 7 Agustus 2023.

Kenapa harus dapat rekomendasi dari Bakesbangpoldagri NTB? Ia menjelaskan, sebab ada kekhawatiran kalau kegiatan penelitian yang dilakukan dapat berbenturan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

IKLAN

“Terlebih lagi penelitian yang sifatnya sensitif, berkaitan dengan Suku, Agama, Rasa, dan Antargolong (SARA), sehingga perlu pengkajian dari Bakesbangpoldagri dulu. Jika sudah bisa langsung unggah dokumennya di laman resmi Brida NTB,” tambahnya.

Melalui laman resmi Brida NTB itu, kata Suryadi, terdapat fitur layanan penelitian nanti. “Di fitur tersebut nanti perlu mengisi formulir dulu dan mengunggah dokumen sert berkas pendukung lainnya,” ujarnya.

Ketika semua persyaratannya sudah lengkap, pihaknya langsung membuat surat izin penelitian dengan ditanda tangan secara elektronik dan bisa diunduh langsung, tanpa perlu datang ke Brida NTB.

“Kalau prosesnya sudah selesai dan surat izin penelitiannya sudah jadi, peneliti bisa langsung ambil melalui fitur tadi atau nanti dikirimkan melalui nomor handphonenya masing-masing. Dulu proses bisa berminggu-minggu, sekarang yang penting proses di Bakesbangpoldagri sudah beres, izin penelitiannya bisa hitungan jam selesai,” tuturnya,

Proses izin penelitian tersebut, berlaku untuk semua peneliti yang ingin melakukan di NTB. “Tidak ada perbedaan untuk peneliti yang dari luar NTB maupun luar negeri. Yang dari luar negeri justru diverifikasi langsung oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dulu. Setelah itu, baru ke Bakesbangpoldagri dan Brida,” pungkasnya. (JEF/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button