Kota Bima (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan Saran Perbaikan (Sarper) Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap kejadian perusakan TPS hingga pembakaran kotak suara oleh warga di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Keputusan itu berdasarkan hasil pleno internal Bawaslu atas kejadian tersebut.
“Kalau kami di Bawaslu terhadap sanksi tentu mengeluarkan saran perbaikan terhadap kejadian ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin dikonfirmasi NTBSatu, Senin, 19 Februari 2024.
Junaidin menyampaikan, adapun saran PSU telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bima melalui PTPS, kemudian diteruskan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Parado dan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sementara apakah nanti akan PSU semua atau sejenisnya akan ditetapkan oleh KPU. Yang terpenting kami sudah melayangkan saran perbaikan,” jelasnnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Pasal 372 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2022 mengamanatkan, PSU dapat dilaksanakan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Berita Terkini:
- Jeritan Masyarakat Akibat Tambang Ilegal di Lantung: Pertanian tak Tumbuh, Banyak Ternak Mati
- Bertemu Bappeda NTB, Iqbal Tekankan Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Realisasi DAK Fisik NTB Memprihatinkan, Pemprov Ogah Bayar Proyek Pakai APBD
- DLH Kota Mataram Lakukan Perantingan di Dua Jalan Protokol
Didasarkan pada peraturan itu dan berbagai pertimbangan lainnya, seperti kondisi sisa logistik Pemilu yang diamankan maupun yang telah terbakar, maka munculah saran perbaikan tersebut.
“Desa Parado Kuta yang tidak tersentuh kerusuhan, kami tetap merekomendasikan PSU karena ragu kaitan dokumen yang telah diamankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mencatat, sebanyak 68 kotak suara Pemilu yang ada di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, hangus dibakar warga, pada 14 Februari 2024.
Kotak suara tersebut ludes dibakar massa yang diduga tidak puas dengan hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bima dari Kecamatan Parado.
Di samping itu, amukan massa aksi yang tak terima dengan hasil penghitungan suara tersebut, juga merusak 15 TPS), yang tersebar di empat desa, yakni Desa Lere, Wane, Kanca, dan Desa Rato. (MYM)