Mataram (NTBSatu) – BPJS Ketenagakerjaan memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta berupa pembiayaan rumah. Akan tetapi hal tersebut memiliki syarat dan ketentuan agar bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Berdasarkan aturan berisi tata cara pemberian, syarat, dan jenis MLT dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT), dilansir dari Detik, pada Pasal 1 ayat 1 berisi tentang definisi dari Manfaat Layanan Tambahan.
“Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT,” tulis aturan tersebut.
Salah satu program pembiayaan perumahan pekerja adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maksimal Rp 500 juta dengan bentuk rumah tapak atau susun.
Berita Terkini:
- Ribuan TPS di NTB Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Minta Lakukan Antisipasi
- Iron – Edwin Puncaki Survei PUSPOLL di Pilkada Lombok Timur
- Pemkot Mataram Sebut Evaluasi Netralitas ASN Sesuai Aturan
- Gelar Pengawasan APIP Kota Mataram, 39 OPD Raih Predikat Sangat Baik
Berikut Syarat dan Kriteria Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan:
1.Kriteria KPR BPJS Ketenagakerjaan
- Harga KPR tertinggi adalah Rp 500 juta
- Jangka waktu kredit paling lama 30 tahun
- Sudah mencakup pengalihan KPR Umum menjadi KPR Over Kredit.
2. Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan
- Telah menjadi peserta minimal 1 tahun
- Peserta bekerja di perusahaan tertib administrasi dan iuran
- Belum punya rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
- Peserta terdaftar paling sedikit dalam tiga program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran.
- Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
- Telah disetujui kantor cabang BP JAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan, yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
- Peserta dengan istri atau suami yang juga peserta BP JAMSOSTEK hanya boleh mengajukan satu KPR
- Memenuhi syarat dan ketentuan tentang penyaluran KPR di bank terkait dan otoritas perbankan.
- Bank penyalur dalam program KPR ini tentunya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti bank dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
- Bank yang tergabung dalam Himbara adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
3. Prosedur Pengajuan Rumah BPJS Ketenagakerjaan
- Pengajuan KPR hanya berlaku dalam satu kali pengajuan.
- Peserta mengajukan kredit ke kantor cabang penyalur KPR BP Jamsostek
- Bank penyalur akan melakukan verifikasi awal lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK)
- Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BP Jamsostek
- Kantor cabang BP Jamsostek akan memeriksa lagi kepesertaan agar sesuai syarat pengajuan KPR
- BP Jamsostek juga mengirim formulir persetujuan pada kantor cabang bank penyalur
- Bank penyalur akan merealisasikan kredit.
Pembayaran KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan mandiri. Mekanisme pembayaran biasanya sudah dijelaskan dan tentunya harus dipahami serta dilakukan peserta BP Jamsostek. (WIL)