Kota Bima (NTBSatu) – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi menghapus pelayanan sistem kelas BPJS Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, kebijakan tentang pelayanan sistem kelas pada BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Mengutip dari Katadata.co, peraturan tersebut mulai berlaku dari 8 Mei 2024.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk melaksanakan peraturan tersebut paling lambat 30 Juni 2025.
Akibat perubahan tersebut, secara otomatis tarif iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah.
Namun, dalam peraturan tersebut belum tercantum iuran terbaru BPJS Kesehatan yang harus dibayar.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin, 13 Mei 2024.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
Mengacu pada peraturan yang lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2000, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dipatok Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp35.000.
Sementara, dasar penetapan iuran akan berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap.
Evaluasinya dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran,” bunyi pasal 103B ayat 7 Perpres terbaru tersebut. (MYM)