Politik

Pahami Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024 Sebelum Mencoblos

Mataram (NTBSatu) – Hari pencoblosan pemilu 2024 akan dilaksanakan esok hari, 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih diberi kesempatan untuk memberikan suara kepada calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Masyarakat menyalurkan hak pilihnya tersebut dengan mencoblos lima surat suara yang telah disiapkan. Pilihan masyarakat itu akan dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Lantas, bagaimanakah cara mengetahui surat suara masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Berikut rangkuman NTBSatu.

Kriteria surat suara dinyatakan sah atau tidak dalam pemilu 2024 telah tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam aturan tersebut, suara suara Pemilu 2024 dinyatakan sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:

  1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
  1. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
  1. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Berita Terkini:

Lalu, bagaimana dengan kriteria surat suara tidak sah dalam pemilu 2024? Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

IKLAN
  1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
  • Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
  • Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
  • Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
  1. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
  2. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:
  • Tak ada coblosan pada calon manapun;
  • Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.

Itulah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat ketika mencoblos esok hari, agar suara yang diberikan tidak sia-sia. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button