Mataram (NTBSatu) – Perhitungan suara Pemilu 2024 saat ini bisa dilakukan oleh publik melalui KawalPemilu. Situs tersebut tersebut dapat dioperasikan seminggu menjelang hari perhitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pada tahun 2019 sudah ada situs hitung (Situng), akan tetapi hal tersebut dianggap tidak lagi diperlukan setelah adanya KawalPemilu tersebut. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait kelanjutan Situng KPU.
Hal tersebut menjadi alasan KawalPemilu perlu mengambil langkah proaktif agar publik bisa berpartisipasi memantau penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).
KawalPemilu meluncurkan situs untuk mengunggah foto C.Hasil-PPWP atau C.Hasil Salinan-PPWP sekaligus situs yang dapat diakses oleh publik selama masa Pemilu.
Berita Terkini:
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
- TPA Kebon Kongok Overload, Iqbal Janji Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
Sebelum itu, Tim KawalPemilu mengundang seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal perolehan suara Pilpres melalui tiga langkah sederhana berikut cara-caranya:
- Unggah, masyarakat memfoto halaman dua Formulir C.Hasil PPWP setelah penghitungan suara pemilihan capres atau cawapres di TPS selesai. Kemudian, mengunggahnya ke situs kawalpemilu.org
- Tulis, masyarakat mengisi angka perolehan tiap paslon di kolom yang disediakan
- Kirim, masyarakat dapat menekan tombol kirim yang disediakan di situs.
Tiap orang bisa mengumpulkan foto formulir C.Hasil PPWP halaman dua (2) dari banyak TPS dan mengunggahnya ke kawalpemilu.org setelah mendapatkan koneksi internet yang stabil. (WIL)