Pelaku Pelecehan Seksual di Lombok Timur Rata-rata Dituntut Hukuman Maksimal Agar Timbul Efek Jera
Selong (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berkomitmen membuat kapok para pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Di mana Kejari Lombok Timur selalu memberikan tuntutan hukuman maksimal pada setiap kasus pelecehan seksual.
Rata-rata, pada semua kasus yang disidangkan, jaksa Kejari Lombok Timur memberikan tuntutan 19-20 tahun penjara, dan denda di atas Rp1 miliar.
Tuntutan itu konsisten dilayangkan Kejari Lombok Timur di tengah tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur. Belum lagi sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, di 2023 pihaknya telah menerima banyak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak oleh Polres Lotim.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Ada 8 perkara yang telah dilimpahkan ke Kejari Selong disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Sebagian perkara tersebut sudah divonis majelis hakim, dan sisanya masih dalam proses persidangan.



