Pelaku Pelecehan Seksual di Lombok Timur Rata-rata Dituntut Hukuman Maksimal Agar Timbul Efek Jera

Selong (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berkomitmen membuat kapok para pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Di mana Kejari Lombok Timur selalu memberikan tuntutan hukuman maksimal pada setiap kasus pelecehan seksual.
Rata-rata, pada semua kasus yang disidangkan, jaksa Kejari Lombok Timur memberikan tuntutan 19-20 tahun penjara, dan denda di atas Rp1 miliar.
Tuntutan itu konsisten dilayangkan Kejari Lombok Timur di tengah tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur. Belum lagi sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, di 2023 pihaknya telah menerima banyak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak oleh Polres Lotim.
Berita Terkini:
- Prabowo Tunjuk Menko Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU
- Aruna Senggigi, Hotel Ramah Anak untuk Liburan Keluarga di Lombok
- BKPSDM Kota Mataram Sebut Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Honorer, Tanpa THR dan Gaji ke-13
- Banjir Aikmel Surut, Warga Ungkap Penyebabnya Akibat Sumbatan di Kali
Ada 8 perkara yang telah dilimpahkan ke Kejari Selong disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Sebagian perkara tersebut sudah divonis majelis hakim, dan sisanya masih dalam proses persidangan.