Selong (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berkomitmen membuat kapok para pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Di mana Kejari Lombok Timur selalu memberikan tuntutan hukuman maksimal pada setiap kasus pelecehan seksual.
Rata-rata, pada semua kasus yang disidangkan, jaksa Kejari Lombok Timur memberikan tuntutan 19-20 tahun penjara, dan denda di atas Rp1 miliar.
Tuntutan itu konsisten dilayangkan Kejari Lombok Timur di tengah tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur. Belum lagi sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, di 2023 pihaknya telah menerima banyak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak oleh Polres Lotim.
Berita Terkini:
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
- Putra Gubernur Jawa Barat Lamar Wakil Bupati Garut Usai Laga Persib Bandung Vs Barito Putera
- FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter
- Polsek Mataram Amankan 10 Remaja Dugaan Pengeroyokan di Kos-kosan
Ada 8 perkara yang telah dilimpahkan ke Kejari Selong disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Sebagian perkara tersebut sudah divonis majelis hakim, dan sisanya masih dalam proses persidangan.