Selong (NTBSatu) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) NTB menyambangi Lapas Kelas IIB Selong pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu.
Kunjungan itu bertujuan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dalam Lapas.
Kemudian di dalamnya juga memuat evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta untuk penguatan pelayanan publik berbasis HAM.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum HAM NTB, Pungka M Sinaga, dalam kunjungan tersebut mengharapkan Permenkum HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kemenkum HAM, terlebih di Lapas Kelas IIB Selong sesuai prinsip-prinsip HAM.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, tidak membeberkan apakah evaluasi tersebut berkaitan dengan kasus peredaran ponsel dan pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas Selong belum lama ini.
“Tentu penguatan (Monev) itu akan kami jadikan sebagai acuan sekaligus tambahan kompetensi bagi UPT kami sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Ahmad, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Sajam dan Miras di Pesta Bau Nyale Lombok Timur
Diketahui sebelumnya, di hadapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya dugaan otak penyebaran barang haram itu dari dalam Lapas Kelas IIB Selong. Dia mengaku diperintahkan ZA dari dalam Lapas.
Komunikasi keduanya menggunakan posnsel. Meskipun ZA berada dalam Lapas, namun dia masih bisa menelpon DH. Keduanya saling mengenal sejak dua tahun lalu.
ZA memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22).
Kepada penyidik, DH juga mengungkapkan cara meloloskan ponsel agar bisa masuk ke dalam ruang tahanan. Diakuinya, penjaga lapas juga berperan memberi celah agar masuknya ponsel tersebut dengan diberi uang Rp250.000. (MKR)
Baca Juga: KPU RI Umumkan 5 Komisioner KPU Kota Mataram dan Lombok Tengah yang Lolos Seleksi