Mataram (NTBSatu) – Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, penghitungan suara menjadi tahapan kritis yang memastikan keberlanjutan demokrasi.
Proses ini dilakukan setelah pemilih melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana petugas yang berwenang memainkan peran penting dalam menghitung surat suara.
Menurut Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara merupakan proses yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tujuan utama dari penghitungan suara adalah untuk menentukan suara sah yang diperoleh oleh pasangan calon, memilah surat suara yang dinyatakan tidak sah, serta mengidentifikasi surat suara yang tidak digunakan atau rusak/keliru dicoblos.
Penghitungan Suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Dengan demikian, penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yaitu 14 Februari 2024.
Urutan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan setelah pemungutan suara atau pencoblosan selesai dilakukan. Simak urutan penghitungan suara Pemilu berikut ini berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI.
- KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
- KPPS melakukan:
a. Pencatatan jumlah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan; Jumlah surat suara yang rusak/ keliru dicoblos; Jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan.
Baca Juga: Gaji PPPK Naik, Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Sesuai Peraturan Presiden, Ini Rinciannya
b. Penjumlahan :
- Surat suara yang digunakan,
- Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos,
- Surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan, harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.
- Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dari penghitungan suara untuk:
- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Surat suara Pemilu Anggota DPR;
- Surat suara Pemilu Anggota DPD;
- Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan
- Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Untuk Daerah Pemilihan di DKI Jakarta, saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk:
- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Surat suara Pemilu Anggota DPR;
- Surat suara Pemilu Anggota DPD;
- Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
- Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:
a. Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS;
c. Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. Mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;
e. Membuka surat suara lembar demi lembar;
f. Dalam hal ditemukan surat suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai, maka:
- Sebelum dihitung
a. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
b. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu. - Sebelum dihitung
a. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
b. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu. - Setelah dihitung
a. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
b. Membuka surat suara dan memeriksa tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model c1 Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally
g. Memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara;
h. Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
i. Menyampaikan hasil penelitiannya kepada saksi, pengawas TPS, pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas;
j. Mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano DPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally;
Mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model
C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
k. Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
l. Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak
sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;
m. Mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas;
Baca Juga: DPRD NTB Jadwalkan RDP Dengan Direksi Bank NTB Syariah Setelah Pemilu