Mataram (NTBSatu) – Gaji dan tunjangan PPPK mengalami peningkatan efektif sejak 1 Januari 2024 setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, sebagaimana dijelaskan dalam Perpres yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Besaran gaji PPPK yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diubah sesuai dengan keputusan tersebut.
Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
- Golongan I
Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500
- Golongan II
Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500
Baca Juga: DPRD NTB Jadwalkan RDP Dengan Direksi Bank NTB Syariah Setelah Pemilu
- Golongan III
Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500
- Golongan IV
Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800
- Golongan V
Masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500
6 Golongan VI
Masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800
- Golongan VII
Masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800
Baca Juga: Dua Guru Besar Unram Goyang Bank NTB Syariah, Agenda Pergantian Direksi?