BERITA NASIONALPemerintahan

Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen, Kemenkeu Sebut akan Cair Maret Ini

Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari yang lalu meneken dua peraturan baru, salah satunya kenaikan gaji PNS yang dibarengi dengan PPPK. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS dan PPPK di tengah naiknya harga bahan pokok.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah meyiapkan anggaran kenaikan gaji PNS ini. Akan tetapi, kenaikan gaji ini tidak langsung berlaku pada Januari 2024.

Kemenkeu menyebutkan bahwa pembayaran kenaikan gaji pada Januari dan Februari 2024 akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.

Sementara itu, kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Presiden Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan di 16 Agustus 2023 lalu menyatakan Gaji PNS naik 8% dan mulai cair pada hari ini 1 Maret 2024.

Berita Terkini:

“Saya sudah cek di Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, yang dilansir dari Liputan 6, Sabtu, 2 Maret 2024.

Berikut ini besaran gaji PNS dan PPPK yang cair pada bulan Maret 2024 berdasarkan golongan:

  1. Gaji PNS Golongan I
    •Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
    •Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
    •Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
    •Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
  2. Gaji PNS Golongan II
    •Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
    •Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
    •Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
    •Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
  3. Gaji PNS Golongan III
    •Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
    •Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
    •Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
    •Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
  4. Gaji PNS Golongan IV
    •Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
    •Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
    •Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
    •Golongan IVd Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    •Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024

•Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
•Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
•Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
•Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
•Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
•Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
•Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
•Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
•Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
•Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
•Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
•Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
•Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
•Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
•Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
•Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
•Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button