Mataram (NTBSatu) – Sudah 55 hari berlalu meninggalnya Amaq Alus. Namun hingga kini, perjalan hukum korban penusukan asal Dusun Penaok, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah itu belum jelas.
Penyidik Polres Tengah belum juga menangkap oknum pelaku yang diduga menusuk Amaq Alus.
Karena itu puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Warga Segala Anyar kembali mendatangi Mapolda NTB, Rabu, 31 Januari 2024.
Mereka meminta kepastian hukum untuk Amaq Alus yang ditusuk pada Jumat, 8 Desember 2023.
“Kasus ini sebenarnya sederhana. Jika saja pelaku penusukan adalah warga kami, kami yakin aparat kepolisian sudah pasti telah menangkap dan mengadili pelakunya,” kata koordinasi aksi, Edi Wiranata.
Massa aksi menanyakan alasan polisi lamban menangkap oknum pelaku. Padahal, aparat dinilai sudah biasa mengungkap kasus pembunuhan, bahkan setelah korban menjadi tulang belulang.
Edi menyebut, sejauh ini kepolisian Lombok Tengah hanya memberi janji kepada masyarakat. Karenanya dia meminta Polda NTB mengevaluasi Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat.
“Evaluasi AKBP Iwan Hidayat sebagai Kapolres Lombok Tengah yang telah memberikan citra buruk bagi Polri karena tidak kunjung mampu menyelesaikan kasus ini,” pintanya.
Dia juga meminta penyidik segera menangkap dan mengadili pelaku penusukan Amaq Alus. “Jangan cekoki kami dengan janji-janji yang terus diperbaharui setiap hari, segera beri kami bukti!” tegasnya.
Edi dan massa aksi bahkan meminta polisi mengibarkan bendera putih jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan proses hukum secara sendiri.
“Agar masyarakat segera mencari keadilan dengan caranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai informasi, Amaq Alus merupakan korban penusukan pada Jumat, 8 Desember 2023. Dia ditusuk sejumlah oknum saat sedang mencari rumput di sawah.
Sejumlah oknum itu sebelumnya menanyakan asal Amaq Alus. Setelah mengetahui identitas korban, dia pun ditusuk di bagian perutnya.
Setelah kejadian itu, Amaq Alus menjalani pengobatan di RSUD NTB. Namun sayang nyawanya tidak tertolong setelah dirawat selama 12 hari.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono mengaku, kasus dugaan penusukan itu masih berjalan di penyidikan Sat Reskrim. Diakuinya, hingga kini pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
“Masih berproses,” katanya. (KHN)
Baca Juga: Tim KKN PMD Unram Sosialisasikan Pembuatan Pupuk Organik di Desa Program 1000 Sapi NTB