Kota Mataram

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Mataram Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan Hak Pilih Karyawannya

Mataram (NTBSatu) – Pemilihan Umum 2024 semakin dekat, dan semua warga negara Indonesia yang sudah memasuki usia dan memenuhi syarat, maka wajib memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tidak hanya itu, seluruh pegawai atau pekerja baik dari perusahaan negeri maupun swasta juga wajib menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Mataram Bambang Suprayogi menyebutkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilu, bab 1 pasal 167 ayat 1, mengatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Kemudian pasal 2 tertang hari dan tanggal pemungutan suara menjadi keputusan KPU, serta pasal 3 pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Tidak mengenal swasta atau negeri, sehingga jikalau ada pihak swasta ingin punya landasan hukum agar dia bisa meliburkan karyawannya atau tidak tahu apa dasarnya, ya pasalnya tadi pasal 167 dan pasal 468 mengenai sanksi jikalau seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya pada pemilihan umum,” katanya Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Angkutan Online Makin Eksis, Bemo Kuning Direncanakan Jadi “Feeder” dan Angkutan Sekolah

“Kecuali alasan pekerjaan tidak bisa di tinggalkan, tetapi jika pekerjaannya bisa ditinggalkan dan tidak diberikan hak pilih, maka akan dipidana dengan kurungan waktu 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” timpalnya.

Bambang juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan seperti pilot, nahkoda, pemadam kebakaran, sopir ambulans, dan dokter. Dengan demikian, diluar pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka wajib hukumnya para pekerja tersebut untuk diberikan izin memilih.

“Syaratnya hanya memberikan izin untuk memilih, bisa diliburkan, bisa juga tidak. Intinya mereka harus berikan kesempatan kepada karyawan untuk hak pilih di TPS besok,” tegasnya.

Ia bahkan menekankan kalau seandainya ada perusahaan yang tidak mengizinkan, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui hotline Bawaslu Kota Mataram dengan nomor 08191755995.

“Saat masa tenang nanti tanggal 11 sampai 14 Februari 2024 , aduan dan hotline dibuka 24 jam, bisa juga ke kantor,” pungkas Bambang. (WIL)

Baca Juga: Awal 2024, Cuaca Ekstrem hingga Dinamika Politik Jadi Ancaman Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button