Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020-2021 terus berproses di Polresta Mataram. Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Jadi memang perlu ada saksi ahli dari LKPP,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024.
Dia menjelaskan, tujuan permintaan keterangan dari pihak LKPP adalah untuk memastikan apakah pengadaan masker tahun 2020-2021 tersebut sesuai dengan regulasi atau tidak. Termasuk kebijakan penentuan standar harga masker, apakah sudah tepat atau belum.
“Bagaimana regulasinya, itu nanti yang akan disampaikan pihak LKPP,” jelas pria yang akrab disapa Yogi ini.
Nantinya, hasil keterangan dari LKPP akan disandingkan dengan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara BPKP, sambung Yogi, akan memberikan keterangan terkait jumlah Kerugian Negara (KN) dan Perbuatn Melawan Hukum (PMH).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penyelundupan 12 Ton Pupuk Subsidi di Sumbawa
“Jadi dari keteranga LKPP dan BPKP kita sandingkan,” jelasnya.
Diakui Yogi, penyidik telah memintai keterangan LPKK pada tahap penyelidikan. Saat itu pihaknya memeriksa lembaga kebijakan pengadaan barang itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Sudah diperiksa sebelum naik sidik. Dalam waktu dekat akan diperiksa lagi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Baik dari pihak Dinas Koperasi dan UKM NTB dan pejabat pemerintahan Kabupaten Sumbawa. Polisi juga turut memeriksa secara maraton para pelaku UMKM. Mulai dari Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur hingga se-Pulau Sumbawa.
Sebagai informasi, pengadaan masker itu dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Langkah itu diketahui untuk mengatasi penanganan Covid-19. Total anggaran yang dikeluarkan Rp12 miliar lebih pada tahun 2020-2021. (KHN)
Baca Juga: Belum Penuhi Target, Dukcapil Mataram Terus Lakukan Perekaman Pemilih Pemula