Mataram (NTBSatu) – Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram terus memproses dugaan korupsi pengadaan masker NTB tahun 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data yang dibutuhkan untuk mengaudit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Sudah kami serahkan untuk ke pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” katanya saat ditemui wartawan, Senin, 26 Februari 2024.
Penyerahan itu dilakukan saat kepolisian dan BPKP melakukan ekspose bersama.
Dari hasil ekspose tersebut, sambung Yogi, BPKP kini tengah menyusun tim audit PKKN. Dan saat ini kepolisian masih menunggu hasil audit.
“Kalau masih ada data yang dibutuhkan, tentu kami akan sampaikan kembali,” ujarnya.
Permintaan audit ini bagian dari upaya penyidik menguatkan alat bukti. Selain berkoordinasi dengan BPKP, penyidik juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.
Berita Terkini:
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
- WN Italia Dilaporkan ke Imigrasi Gegara Tipu dan Umpat Masyarakat Lombok Utara
- LGBT Penyumbang Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Lombok Timur, Pentingnya Kemauan Berobat
- Pasien BPJS Lombok Timur Keluhkan Kekosongan Obat di Puskesmas
“Jadi, posisi LKPP dalam kasus ini sebagai ahli. LKPP ini yang di Jakarta. Pekan lalu kami sudah dapatkan (keterangan ahli). Jadi, kasus ini tinggal menunggu hasil dari BPKP,” beber mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.
Sebagai informasi, pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. (KHN)