Pemerintahan

Dituntut Rp12 Miliar oleh Investor Gili Trawangan, Pemprov NTB Sebut Ada Perjanjian Lain dengan Pihak Ketiga

Rudy menyampaikan, dalam menjalankan kewajibannya itu, dia mengaku telah melakukan banyak hal atas persoalan itu. Salah satunya turun langsung ke lapangan untuk memastikan keamanan tersebut.

Namun setelah menelisik lebih dalam, rupanya pihak investor memiliki perjanjian kerja sama lain dengan pihak ketiga atau masyarakat setempat yang dilakukan sebelum meneken kerja sama dengan Pemprov NTB.

Hal itulah yang menjadi alasan pihak investor sering mendapatkan gangguan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena investor beralih untuk bekerjasama dengan pemerintah.

“Setahu kami sudah ada kesepakatan pihak Katara dengan masyarakat itu sendiri. Jadi kami dianggap tidak melakukan apa apa,” ujarnya.

Mengenai itu, lanjut Rudy, pihaknya telah mencoba menengahi permasalahan ini untuk mendapatkan win-win solution. Namun hingga sekarang belum juga mendapat jalan keluarnya.

Berita Terkini:

“Kami sudah lakukan tapi masalahnya terbentur dengan banyak kepentingan di sana jadi kita harus pelan-pelan tidak bisa buru-buru jadi nanti kita dianggap membela investor tidak membela masyarakat kan salah juga kami,” jelasnya.

IKLAN

Mengenai keberadaan lahan seluas 2.200 meter persegi yang dibangunkan hotel tersebut, Pemprov sudah menjelaskan kepada masyarakat, bahwa tanah tersebut milik dan dikelola oleh Pemprov.

Sehingga siapapun yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut, baik masyarakat maupun pengusaha harus ada kerja sama dengan Pemprov. Karena legalitas lahan tersebut milik Pemprov NTB.

“Jadi kalian semua di sini baik masyarakat maupun pengusaha di mata hukum ilegal kalau belum ada kerja sama dengan Pemprov. Ini tanah Pemprov, kami akan legalkan jika sudah ada kerja sama dengan Pemprov. Tentunya sesuai dengan aturan perundang-undangan,” terangnya.

“Tidak ada surat, karena tanah itu milik Pemprov, kalau sekarang yang sah secara hukum Hotel Katara karena sudah ada perjanjian dengan pemilik lahan, siapa itu Pemprov,” tutupnya. (MYM)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button