Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram siap mengawal kebijakan penghapusan utang nelayan, petani, dan UMKM, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Isinya mengenai Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, HM Ramadhani, memaparkan, jumlah UMKM yang terdaftar di Kota Mataram mencapai 33.964 unit. Jumlah ini mencakup UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor tersebut merupakan syarat resmi bagi usaha untuk beroperasi dan diakui oleh pemerintah.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan tepat sasaran. Serta, sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai acuan pelaksanaan.
“Sebab, kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Jadi, tidak semua UMKM yang punya utang akan dapat bantuan,” jelasnya.
Kabarnya, penghapusan utang hanya kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan. Ketiga sektor tersebut terkena imbas dari bencana alam maupun Covid-19.
“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan,” ujarnya.
Ramadhani turut menegaskan komitmen Pemkot Mataram dalam mengawal kebijakan ini. Termasuk, memastikan bahwa UMKM yang benar-benar membutuhkan bantuan mendapatkan prioritas.
“Kami ingin melihat UMKM di Kota Mataram bangkit dan kembali produktif. Penghapusan utang ini semoga menjadi langkah awal yang positif untuk membantu mereka keluar dari kesulitan finansial,” pungkasnya. (*)