Fenomena kasus kekerasan seksual ini tak ubahnya seperti gunung es. Jumlah kasus yang tercatat belum tentu menggambarkan peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Mungkin kalau semua dilaporkan, akan ada ratusan kasus,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual khususnya pada anak dan perempuan, untuk segera melaporkannya di UPTD terdekat, agar korban mendapatkan penanganan lebih cepat. UPTD memfasilitasi korban dengan bantuan 14 hari penampungan, pendampingan psikolog dan advokat yang semuanya diberikan secara gratis.
“Kasus kekerasan seksual ini biasanya baru dilaporkan kalau tetangga atau warga sekitarnya sudah terganggu,” beber Eny.
Dari 86 laporan kasus yang diterima UPTD PPA tahun 2023, tiga teratas ialah KDRT sebanyak 11 kasus, pelecehan seksual sebanyak 22 kasus dan percobaan perkawinan anak sebanyak 32 kasus.
Berita Terkini:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Sementara itu, Kabupaten Lombok Barat menjadi daerah dengan laporan kasus kekerasan pada anak dan perempuan terbanyak sepanjang 2023. Mayoritas korban adalah anak perempuan yang berusia di bawah 18 tahun.
Pihaknya berharap, dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini terutama yang terjadi pada anak, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan. Baik dari pemerintah, lembaga, keluarga, teman, maupun lingkungan tempat tinggal korban.
“Tolong korban jangan sampai dibiarkan, apalagi di-bully. Mereka butuh rangkulan dari kita untuk bangkit kembali,” tutupnya. (STA)