Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengusut dugaan korupsi dana penyertaan modal perusahaan umum daerah (Perusda) Kapoda Rawi.
Kepala Kejari Dompu, Dr. Marlambson Carel Williams mengatakan, dugaan korupsi tahun 2007-2023 itu sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan 13 Februari (2024) kemarin,” katanya kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.
Peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pihaknya sudah meminta Inspektorat NTB melakukan audit investigasi.
“Indikasi PMH terkait dugaan korupsi pengelolaan modal Perusda,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dugaan korupsi Perusda dengan nilai penyertaan sebesar Rp12 miliar tersebut.
Pemeriksaan saksi hingga saat ini pun masih dilakukan penyidik pidana khusus (Pidsus). “Mereka (saksi) ada yang dari pemerintah daerah, ada juga dari jajaran Perusda,” ungkapnya.
Perusda Kapoda Rawi Dompu didirikan pada tahun 1995. Penyertaan modal Rp12 miliar itu dilakukan selama periode 2007-2023.
Perusda Kapoda Rawi pun terungkap mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi. Antara lain, SPBU Manggelewa, Wisma Praja Dompu, penginapan, dan perdagangan.
Sebagai informasi, kasus ini mulai diusut Kejari Dompu setelah menerima laporan dari masyarakat.
Selain itu, pengelolaan penyertaan modal itu juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB Tahun 2021. Tercatat, Perusda menerima penyertaan modal senilai Rp12 miliar. (KHN)