Mataram (NTBSatu) – Keberadaan ruang publik, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) kian digemari masyarakat untuk didatangi. Seperti RTH baru di Kota Mataram, yaitu Telaga Angsa Udayana.
Masyarakat beramai-ramai datang berkunjung ke Telaga Angsa Udayana sambil berolahraga maupun hanya bersantai untuk mengisi waktu di sore hari.
Tidak hanya RTH di Jalan Udayana ini saja yang banyak dikunjungi masyarakat. RTH di daerah Pagutan pun, banyak masyarakat yang memanfaatkannya sebagai tempat beraktivitas olahraga dan temu organisasi atau komunitas.
Namun, ternyata ruang publik khususnya RTH ini, tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai tempat masyarakat untuk bersantai atau bermain tanpa perlu membayar.
Pengamat Lingkungan Universitas Mataram (Unram), Hilman Ahyadi, S.Si., M.Si., menjelaskan, RTH juga dapat berfungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah. Hal ini disebabkan seluruh tumbuhan yang ada pada RTH dapat menyerap karbondioksida (CO2). Kemudian, menghasilkan oksigen, menurunkan suhu, dan memberikan suasana sejuk serta menjadi area resapan air.
“Jadi sangat penting ruang publik, khususnya RTH ini. Tidak hanya sebagai tempat rekreasi tetapi juga berdampak positif untuk lingkungan,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.
Dirinya pun meminta agar pemerintah daerah di NTB memastikan RTH dibangun sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam aturan tersebut disebutkan kalau 30 persen dari total wilayahnya harus memiliki RTH. Dengan komposisi sebanyak 20 persen digunakan di ruang publik dan sisanya 10 persen untuk privat.
“Pemerintah harus tegas menerapkannya, baik itu ruang terbuka hijau yang sudah menjadi hak milik bagi hotel maupun kantor. Semuaya harus jelas, minimal 30 persen harus memiliki RTH,” jelas Hilman.
Dosen Ilmu Lingkungan Unram ini menyampaikan, pembagian untuk ruang publik dan persentase jumlah RTH pun harus jelas.
“Bagi area yang sudah ditetapkan sebagai jalur hijau, maka tidak usah lagi diotak-atik, tidak usah diubah tata ruangnya. Bila itu memang khusus sebagai ruang publik, ya jalankan, jangan diubah,” tegasnya. (JEF)