ISU SENTRAL

Pengamat: Pemerintah Daerah Perlu Cermat Terapkan Pajak Jasa Hiburan

Mataram (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menjadi senjata pemerintah untuk menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40 hingga 75 persen.

Adapun jasa hiburan yang dikenakan pajak melalui UU HKPD, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kabarnya, kenaikan pajak jasa hiburan ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Sebab, pajaknya dipungut, dikelola dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.

Merespons hal tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Mataram (Unram), Dr. M. Firmansyah, SE., M.Si., mengingatkan pemerintah daerah khususnya di NTB untuk cermat dalam menerapkan kenaikan pajak jasa hiburan.

“Kalau kita lihat dari peta ekonomi NTB, khususnya di Pulau Lombok core bisnis yang mendominasi adalah sektor pariwisata. Sektor ini tidak bisa lepas dari yang namanya jasa hiburan. Maka bila kebijakan kenaikan pajak diterapkan, akan berdampak pada aktivitas pergerakan bisnis tersebut,” jelasnya kepada NTBSatu, Senin, 15 Januari 2024.

IKLAN

Ditambah lagi dengan kondisi sekarang, kata Firmansyah, sektor pariwisata di NTB masih belum normal. Sehingga bila diterapkan, akan mengganggu penyedia jasa.

Baca Juga: Siswa SMK di NTB Dibekali Pengetahuan tentang Regulasi Pajak

“Saat ini saja kita masih disulitkan dengan tingginya harga tiket yang menyebabkan jumlah wisatawan ke Lombok masih terbatas. Belum lagi, karena dampak Covid-19 beberapa tahun lalu dan pengaruh ekonomi global yang belum stabil,” tambahnya.

Melihat kondisi yang ada di NTB, ia pun menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ini ditunda terlebih dahulu penerapannya.

“Karena bisanya pajak merupakan disinsentif bagi sebuah bisnis. Mungkin dari aspek makro ekonomi, pendapatan nasional atau pemerintah menjadi relatif tinggi. Tetapi, yang menjadi prioritas apakah meningkatkan pendapatan nasional dari pajak atau menggairahkan perekonomian di daerah?” tanya Ketua Prodi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unram ini.

IKLAN

Firmansyah mengungkapkan, kedua hal tersebut harus dipilih. “Kalau mau menggairahkan perekonomian di daerah, maka pajak harus dilonggarkan. Malah justru harus ada insentif diberikan untuk pelaku usaha, sehingga mereka bergairah agar bisa bertahan dan berkembang,” ujarnya.

Insentif lain tersebut, lanjutnya, merupakan hal yang normatif dalam sebuah kebijakan perpajakan. Apalagi kenaikan tarif pajak ini telah menjadi UU yang akan berlaku sebagai kebijakan seterusnya.

“Pemerintah harus memikirkan jalan keluarnya, berupa insentif lain yang bisa menyeimbangi pajak tersebut,” pungkas Firmansyah. (JEF)

Baca Juga: Pajak Melambung Hingga 75 Persen akan “Menggali Kuburan” Tempat Hiburan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button