Mataram (NTBSatu) – Buntut pertemuan dengan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, 30 orang raja atau Kepala Desa dari Provinsi Maluku terancam 2 tahun penjara.
Puluhan kades itu terancam 2 tahun penjara lantaran terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Bawaslu Provinsi Maluku.
Mereka diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pelanggaran pemilu itu karena kehadiran mereka di acara pertemuan dan menyatakan dukungan kepada Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Swiss-BelHotel Ambon pada Senin, 8 Januari 2024 lalu
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang syarat materil formil.
“Pada prinsipnya kalau di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” tutur Samsun di kantor Bawaslu Maluku di Ambon, dikutip dari Kumparan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP), Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang di undang. Bawaslu pun telah mengantongi bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh raja/kepala desa.
Baca Juga: Polresta Mataram Perpanjang Peniadaan Tilang Manual
“Ada dokumentasi pengawasan dan daftar hadir dan alat-alat bukti lain kami sudah siapkan itu,” jelasnya.
“Kami kemudian melakukan Pleno, hasilnya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, sekalipun belum final,” ujar Samsun.
Pihaknya berharap prosesnya hisa cepat selesai. Sebab menurutnya pelanggaran telah terbukti dengan. Oleh karena itu para raja disangkakan pasal 280.
“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidananya bisa terpenuhi atau tidak ataukah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan Pasal 280,” jelasnya.
Hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi dan materi untuk menjatuhkan apakah benar Pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan.
“Pelanggaran undang-undang ini ancamannya 2 tahun penjara,” kata Dr. Stevin Melay, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku.
Stevin mengimbau kepada seluruh raja/kepala desa yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. (SAT)
Baca Juga: Pengamat Soroti Tata Ruang Amburadul Jadi Penyebab Sering Terjadi Bencana di NTB