Sidang Perdana Ajudikasi, KPU NTB Jawab Keberatan Partai Demokrat
Mataram (NTBSatu) – Sidang perdana Ajudikasi antara pemohon Partai Demokrat dengan termohon KPU NTB berlangsung terbuka pada Kamis, 11 Januari 2024.
Pada pihak Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Partai Demokrat yakni D.A Malik SH. MH, sementara pada pihak Termohon yaitu KPU NTB diwakili oleh tiga komisioner, yakni Yan Marli, Zuriati, dan Agus Hilman.
Dalam sidang tersebut, Ketua majelis Itratip dan anggota Hasan Basri, Umar Achmad Seth, dan Syaifuddin. Dengan permohonan sidang Ajudikasi dengan Nomor Register 002/PS.Reg/52/I/2024.
Bawaslu NTB telah menggelar upaya mediasi, hanya saja tidak menemui kesepahaman antara Partai Demokrat dengan KPU NTB.
“Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon dengan nomor register 002/PS.Reg/52/I/2024 antara partai Demokrat sebagai pemohon dan termohon KPU NTB pada hari ini, dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Sidang Itratip bersama anggota Majelis di ruang Sidang Bawaslu NTB.
Berita Terkini:
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
- Kemendagri Minta Pemda Cari Solusi Kenaikan Harga Pangan Pemicu Inflasi
- PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Mulai Bertugas 1 Januari 2026
- Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia 2025 Versi Forbes, Elon Musk Kokoh di Puncak
Suasana sidang berlangsung cukup tenang, tidak terlalu banyak bantahan.
Kemudian usai sidang berlangsung, KPU melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli menjelaskan, saat ini baru masuk pada pembacaan pokok-pokok permohonan dari Partai Demokrat, dan juga jawaban atau eksepsi dari termohon KPU NTB.



