“Serta pengesahan alat bukti dan saksi,” ujarnya Kamis, 11 Januari 2024.
Yan Marli membeberkan, bahwa Partai Demokrat sangat keberatan terhadap keputusan KPU NTB Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan SK KPU Nomor 100 Tahun 2023 tentang penetapan DCT, yang di mana dilakukan pencoretan terhadap salah satu Caleg Partai Demokrat bernama Azhar.
Atas keberatan tersebut, KPU NTB akan tetap pada pendiriannya berdasarkan pada putusan MA yang menyatakan Azhar terbukti melakukan tindak pidana lainnya.
“Pasca penetapan itu, kami mendapatkan informasi dan kami lakukan klarifikasi terhadap partai politik pengusung, ternyata prinspiil dalam hal ini terbukti secara sah lewat putusan MA telah melakukan tindak pidana lainnya,” ucapnya.
“Karena sudah masuk dalam DCT dan sudah diatur dalam ketentuan pasal 87 ayat 1 PKPU 10 tahun 2023 maka yang bersangkutan masuk dalam kategori tindak pidana lainnya adalah bukan Tindak pidana pemilu,” tambahnya.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Putusan MA tersebut menjadi dasar dari KPU untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat kepada Caleg Nomor urut satu itu.
“Dan itu sudah ada putusan MA maka pasal 87 ayat 1 huruf D menyatakan DCT dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila salah satunya terbukti secara sah berdasarkan keputusan pengadilan telah melakukan tindak pidana lainnya,” imbuhnya.
“Itu sudah inkrah, putusan MA kami dapatkan tanggal 8 November sekitar 5 hari setelah penetapan DCT,” tandasnya. (ADH)