Kota Bima

Bawaslu Kota Bima Temukan Surat Suara Rusak dan Noda

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menemukan surat suara rusak dan dipenuhi noda pada saat hari pertama penyortiran.

“Surat suara yang disortir pada hari pertama ini adalah surat suara untuk pemilu Presiden dan wakil Presiden. Dari hasil pengawasan kami sudah ditemukan surat suara yang dinyatakan rusak seperti adanya noda pada kolom coblos dan surat suara sobek,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bima Atina Minggu, 7 Desember 2023.

Bawaslu Kota Bima akan mengawasi ketat kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 kedepannya, mengingat banyaknya jumlah surat suara yang akan dilakukan penyortiran.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara melekat hingga selesainya pelipatan dan penyortiran surat suara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bima,” ujarnya.

Tujuan pengawasan ini untuk memastikan seluruh proses pelipatan dan penyortiran surat suara dilakukan dengan baik, sesuai standar dan prosedur petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Bawaslu hadir untuk memastikan petugas sortir-lipat surat suara melaksanakan tugas sesuai dengan tata cara dan Standard Operation Procedure (SOP) yang berlaku, jumlah surat suara di dalam dus sesuai dengan jumlah saat diterima (saat proses sortir lipat) dan diserahkan (setelah proses sortir lipat) suara itu layak digunakan sesuai dengan ketentuan, tidak dalam kondisi rusak, tidak dalam kondisi tercoblos dan tidak ada tanda atau noda yang menghalangi atau menutupi nama dari peserta Pemilu,” jelasnya.

“Untuk jumlah masih dilakukan perekapan, akan disampaikan lagi ke publik nantinya,” tambahnya.

Baca Juga: CPNS 2024, Berikut Cara Membuat Akun SSCASN dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sementara itu anggota Bawaslu Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Idhar menyampaikan, proses ini adalah proses yang krusial, sehingga pengawasan dilakukan intensif.

“Kami Bawaslu Kota Bima, memastikan dengan mengawasi pelaksanaan penyortiran serta pelipatan surat suara untuk pemilu mendatang agar tidak ada surat suara yang rusak dan dilakukan dengan hati-hati serta dipastikan ketelitian para pelipat,” katanya.

Setiap pelipat harus diperiksa sebelum masuk maupun keluar ruangan, sebagai upaya pencegahan dan memastikan bahwa pelipat tidak membawa alat atau sesuatu yang bisa merusak surat suara.

Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU Kota Bima menyiapkan jepit atau pemotong kuku agar petugas yang melipat dan menyortir surat suara, memastikan tidak adanya kerusakan akibat kuku.

“Kalau ada yang masih panjang kukunya, kami langsung meminta dipotong sebelum masuk ruangan menjaga surat suara tidak sobek karena kuku,” tegasnya.

Sedangkan Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (H2PS) Amar menjelaskan, sesuai dengan jadwal penyortiran & pelipatan surat suara yakni tanggal 6-10 Januari 2024 yang telah ditentukan, Bawaslu telah membentuk Tim untuk melakukan pengawasan melekat.

“Tim ini bersama kami tidak hanya mengawasi proses penyortiran dan pelipatan, tetapi juga mengawasi surat suara yang telah dilipat dan memastikan selesai di lipat surat suara tersebut disimpan Kembali ke tempat yang aman,” katanya.

Dari data hasil pengawasan hari ini tercatat sudah disortir dan dilipat sebanyak 34 dus dengan jumlah 67.218 lembar surat suara. (ADH)

Baca Juga: Siswa dan Sekolah Diingatkan Tidak Mepet Waktu saat Daftar Akun SNPMB 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button