BERITA NASIONAL

CPNS 2024, Berikut Cara Membuat Akun SSCASN dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Jumat, 5 Januari 2024 kemarin.

Secara keseluruhan, total jumlah rekrutmen ASN pada 2024 mencapai 2,3 juta formasi.

Rinciannya, instansi pusat mendapat 429.183 formasi, terdiri atas 207.247 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 221.936 formasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” kata Jokowi.

Sementara itu, untuk instansi daerah sebesar 1.867.333 formasi. Terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Adapun formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga Kesehatan sebesar 417.196 formasi, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

IKLAN

Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.

Baca Juga: Siswa dan Sekolah Diingatkan Tidak Mepet Waktu saat Daftar Akun SNPMB 2024

“Formasi Instansi daerah lebih besar daripada di instansi pusat karena komposisi ASN memang lebih banyak di daerah,” bebernya.

Proses pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan melalui laman SSCASN BKN yang dapat diakses di sscasn.bkn.go.id.

Mengutip dari Kompas.com pada Minggu, 7 Januari 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membuat akun SSCASN serta dokumen penting yang harus disiapkan untuk mendaftar:

Cara membuat akun SSCASN

  1. Akses laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Pilih menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas.”
  3. Masukkan data diri sesuai dengan KTP, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
  4. Ketikkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif.
  5. Masukkan kode CAPTCHA
    Lalu, klik “Lanjutkan”
  6. Akan muncul tampilan “Langkah 2: Lengkapi Data”
  7. Masukkan e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
  8. Pilih “Jenis Kelamin”
  9. Unggah foto scan KTP.
  10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.
  11. Klik “Lanjutkan” dan akan muncul tampilan “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data.”
  12. Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan.
  13. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.
  14. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun.
  15. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran.”
  16. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran.”

Berikut 6 dokumen yang harus disiapkan bagi calon pelamar CPNS dan PPPK

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Ijazah (Sudah dilegalisir).
  4. Transkrip Nilai (Sudah dilegalisir).
  5. Pas Foto Latar Merah.
  6. Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Adapun dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat melamar formasi CPNS. (MYM)

Baca Juga: Merusak Estetika, Bawaslu NTB Tertibkan 14.230 APK Caleg yang Dipasang Pada Pohon

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button