Mataram (NTBSatu) – Gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian bahwa kenaikan gaji PNS akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN masih dalam proses.
“Insya Allah Januari, tapi RPP-nya itu memang sedang dalam proses. Tapi nanti pasti akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari. Jadi RPP-nya saja yang sekarang sedang berproses,” katanya , dikutip dari Liputan 6, Selasa, 2 Januari 2024.
Ia melanjutkan, kenaikan gaji tersebut berlaku untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan.
“Nanti kita sampaikan begitu RPP-nya selesai, haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Sri Mulyani juga berharap agar peraturan terkait kenaikan gaji PNS tersebut bisa segera rampung.
“Secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari,” tegasnya.
Sebelumnya pada tanggal 12 Desember 2023, Sri Mulyani juga telah memberikan kenaikan uang makan PNS hingga biaya paket data.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.
“Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja,” isi PMK 49 Tahun 2023. (WIL)