Sementara Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi mengaku belum bisa memberi keterangan terkait penetepan tersangka tersebut.
“Kemarin sudah dijelaskan oleh Dir Reskrimsus, dia minta waktu sampai kasus ini (korupsi pengadaan kapal) selesai,” katanya dikonfirmasi NTBSatu, Jumat, 22 Desember 2023.
Menurut Dir Reskrimsus, sambung Rio, penyidik memiliki undang-undang korupsi. Berangkat dari sana, dia memilih tidak memberikan informasi. Dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan dan tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga : Refleksi Momentum Hari Ibu, Ketua TP PKK Mataram: Ibu Zaman Sekarang Harus Punya Pikiran Terbuka
“Jadi jawaban pihak krimsus seperti itu. Saya belum bisa bicara banyak,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri. Hal itu sesuai surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.
Baca Juga : 6 Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Pilpres 2024 Sebelum Debat Malam Ini