Mataram (NTBSatu) – Penanganan Kasus Investasi Ilegal Inox (Investasi No Hoax) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berhasil dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Perwakilan Satgas PASTI Kombespol Fajaruddin menyatakan komitmennya, untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat antara lain dengan memproses penindakan hukum berbagai kasus yang terjadi.
Baca Juga : Jelang Debat Cawapres, Anies Yakin Cak Imin Sangat Siap “Tempur” Adu Gagasan
Sebelumnya telah dilakukan penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur, Kamis.
Fajaruddin mengatakan, penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah.
Baca Juga : Kota Mataram Jadi Salah Satu Tempat Uji Coba Aplikasi SIZE Kemenko PMK, Apa itu Aplikasi SIZE?