Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan pengusutan baru terhadap kasus dugaan korupsi aset Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Hasil penyelidikan dari Kejati NTB tersebut, masih menunggu audit dari Inspektorat NTB.
Mengenai itu, Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan, proses audit yang menjadi permintaan Kejati tersebut sedang dalam proses.
Baca Juga : Hari Ini, KPK Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Usai OTT
Saat ini, kata Ibnu, pihaknya sedang melakukan koordinasi berkaitan data dan dokumen pendukung lainnya.
“Proses audit memakan waktu sekitar satu bulan. Setelah hasil tersebut keluar, baru bisa dipastikan apakah terdapat kerugian negara atau tidak,” kata Ibnu Salim, Selasa, 19 Desember 2023.
Sesuai dengan kebijakan Kejati, lanjut Ibnu, pihaknya akan terus memberikan dukungan bantuan bagi optimalisasi tugas-tugas kebijakan hukum.
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Denda Rp50 Juta Terpidana Korupsi Bansos Bima