Pemerintahan

Kemenhub Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Melonjak Jelang Masa Liburan

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengungkapkan penyebab harga tiket pesawat yang kini melambung tinggi mendekati libur Natal dan tahun baru (Nataru), yang diprediksi akan mendorong pergerakan masyarakat sekitar 107,63 juta orang. Hal ini tentunya berdampak pada penjualan tiket dan harga tiket angkutan umum seperti pesawat turut melonjak.

“Ketika demand naik, kita perhatikan supply atau jumlah pesawat yang dimiliki maskapai saat ini hanya 50 persen dibandingkan masa normal sebelum pandemi,” kata Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam Konferensi Pers Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dikutip NTBSatu, Kamis, 14 Desember 2023.

Contohnya, harga tiket pesawat rute Jakarta-Lombok. Saat ini, untuk penerbangan langsung harga terendah sudah mencapai Rp1.545.500, sementara harga tertinggi tembus pada kisaran Rp2.680.860. Harga ini untuk keberangkatan tanggal 23 Desember 2023, mengutip tarif tercantum di platform penjualan tiket online, Traveloka, Kamis, 14 Desember 2023.

Padahal, pada 1 Maret lalu, berdasarkan catatan NTBSatu, harga terendah tiket rute tersebut hanya Rp756.400.

“Faktor kenapa harga tiket saat ini ada di titik puncak atau di batas atasnya. Penyebabnya, demand dan supply tidak imbang,” beber Adita.

Berita Terkini:

Selain itu, ia menyoroti pemulihan yang belum selesai di industri penerbangan pasca-pandemi Covid 19. Efek domino tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal itu membuat maskapai cenderung menaruh harga di batas atas.

“Selama tidak melanggar aturan tentu pemerintah hanya bisa memberikan imbauan. Tapi, jika ada pelanggaran dan ini memang harus diakui, ada beberapa kali terjadi, pemerintah punya skema yang sudah diterapkan,” tegas Adita.

Sanksi tersebut, sebutnya, mulai dari teguran sampai yang paling berat adalah pemerintah akan mencabut rute maskapai tersebut. Saat ini, pihaknya memantau harga tiket pesawat masih dalam koridor Tarif Atas Bawah (TAB) dan Tarif Batas Atas (TBA) sebagaimana yang diatur UU 01/2009.

“Kalau masih dalam koridor, pemerintah membolehkan itu dalam sebuah kompetisi antara maskapai. Catatannya, tarif atau harga tiket ada di dalam koridor, pemerintah mengizinkan. Memang kecenderungannya, high season atau masa puncak seperti mudik Nataru (Natal dan Tahun Baru) maupun Lebaran itu naik,” tandasnya. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button