Hukrim

Cek Fisik Sintung Park Lombok Tengah, Jaksa Gandeng Unip Semarang

Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi pengerjaan proyek Sintung Park tahun 2021 terus berjalan di Kejati NTB. Terbaru, penyidik mengecek fisik kasus yang bertempat di Lombok Tengah tersebut.

Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, untuk mengecek fisik proyek pengerjaan itu, pihaknya menggandeng pihak Fakultas Teknik Universitas Dipenogoro (Undip), Semarang.

Kini Kejati NTB sedang menunggu hasil tim yang sudah turun beberapa hari lalu. “Saat ini kita tinggal menunggu hasilnya saja dalam penanganan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Rabu, 13 Desember 2023.

Penanganan kasus ini diakui Ely sudah masuk ke tahap penyidikan. Setelah hasil cek fisik dikantongi, penyidik akan berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat disinggung indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Ely mengaku belum bisa memberikan informasi lengkap. Meski begitu, dia memastikan terus menelusuri kerugian negara pekerjaan proyek fisik tahun anggaran dua tahun lalu tersebut.

Berita Terkini:

“Kasusnya masih terus berproses di tahap penyidikan, nanti apapun perkembangannya kita akan sampaikan lebih lanjut,” tukasnya.

Penelusuran di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park berada di Desa Sintung, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Tengah. Proyek itu dikerjakan CV Tri Daya Utama.

Perusahaan yang bertempat di Praya, Lombok Tengah itu memenangkan lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.

Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet. Kemudian plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.

Informasi diterima, proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan mencapai Rp126 juta. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button