Pemerintahan

4.499 Kuota Haji NTB 2024, Kuota Tambahan 20 Ribu Belum Dibagi

Dari jumlah tersebut, belum ada calon jemaah haji yang sudah membayar lunas. Hal itu karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) pelunasan belum dikeluarkan.

“Karena Perpres Bipih dan PMA pelunasan belum ada. Jadi jemaah haji belum ada yg melakukan pelunasan,” tandasnya.

“Hanya saja bagi jemaah yang masuk rilis berhak lunas 2024 sudah mulai bisa melakukan cicilan pelunasan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Kesepakatan tersebut disetujui dalam rapat kerja antara DPR dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin, 27 November 2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Berita Terkini:

Adapun biaya tersebut, naik sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun 2023, yakni Rp90 juta.

IKLAN

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56 juta.

Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. (MYM)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button