Dari jumlah tersebut, belum ada calon jemaah haji yang sudah membayar lunas. Hal itu karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) pelunasan belum dikeluarkan.
“Karena Perpres Bipih dan PMA pelunasan belum ada. Jadi jemaah haji belum ada yg melakukan pelunasan,” tandasnya.
“Hanya saja bagi jemaah yang masuk rilis berhak lunas 2024 sudah mulai bisa melakukan cicilan pelunasan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Kesepakatan tersebut disetujui dalam rapat kerja antara DPR dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin, 27 November 2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Berita Terkini:
- Raih Juara 1, Lagu Ciptaan Siswa SMAN 1 Selong Jadi Jingle Nasional
- Satpol PP NTB Kunjungi 11 Lokasi Di Lombok Timur, Tertibkan 3.470 Batang Rokok Ilegal
- Polda NTB Siapkan 902 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub
- Bapeltanbun NTB Gelar Bimtek Teknologi Pertanian Tahan Iklim di Mataram
Adapun biaya tersebut, naik sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun 2023, yakni Rp90 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56 juta.
Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. (MYM)