Jaksa Beberkan Peran Lima Tersangka Baru Distanbun NTB
Mataram (NTBSatu) – Peran para tersangka baru dugaan korupsi benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017, terungkap.
Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut, peran para tersangka dari Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) tersebut.
“Mereka (PPHP) diduga tidak melakukan pengecekan apakah sudah sesuai benih jagung yang diadakan oleh pihak pelaksana yang disyaratkan sesuai kontrak yang ada,” katanya.
Selain itu, sambung Ely, para PPHP tidak mengecek benih jagung. Mereka langsung menandatangani benih yang diadakan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.
“Mereka yang tangani surat serah terima hasil pekerjaan dan pekerjaannya sudah sesuai 100 persen,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Pajak Tak Lagi Bocor, Pendapatan Lombok Timur 2025 Tembus Rp3,4 Triliun
- Bakal Mengadu ke Pusat, Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Desak Seret Terduga Penerima Suap
- ITDC Buka Suara soal Kerugian MotoGP Mandalika, Harap Dukungan Pemerintah Diperkuat
- DPD KAI NTB Jalin Sinergi dengan Kejati, Bahas KUHAP Baru hingga Pendidikan Advokat
Namun, benih jagung yang diadakan tersebut tidak sesuai aturan. Itu yang menyebabkan RA, IKA, LI, MIE, dan LWP menjadi tersangka. Perbuatan kelimanya berdampak munculnya kerugian negara.
Para tersangka baru selanjutnya disangkakan Pasal 2 dan pasal Undang-Undang tindak pidana korupsi. “Karena turut memperkaya orang lain,” jelasnya.



