Jokowi Mengaku Belum Terima Draft RUU DKJ
Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima draf dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga saat ini.
Ia juga mengatakan, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR, sejak lima hari setelah ditetapkan DPR, pemerintah maupun dirinya belum melihat draf RUU DKJ tersebut.
Oleh karena itu, ia akan membiarkan DPR terlebih dahulu untuk memprosesnya.
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang. Dan itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Rumah Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com Senin, 11 Desember 2023.
“Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Bareskrim Polri “Adu” AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro
- Gekrafs Dorong Pelaku Ekraf NTB Manfaatkan KUR Rp10 Triliun
- Ribuan Warga Sumbawa Terdampak Banjir Awal Tahun, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
- Sejumlah Pejabat Ajukan Keberatan karena Didemosi, Pemprov NTB Sebut Konsekuensi Perampingan OPD
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyatakan pendapatnya mengenai pasal 10 RUU DKJ yang mencakup penunjukan langsung oleh Presiden terhadap gubernur dan wakil gubernur Jakarta.



