Jokowi Mengaku Belum Terima Draft RUU DKJ
Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima draf dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga saat ini.
Ia juga mengatakan, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR, sejak lima hari setelah ditetapkan DPR, pemerintah maupun dirinya belum melihat draf RUU DKJ tersebut.
Oleh karena itu, ia akan membiarkan DPR terlebih dahulu untuk memprosesnya.
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang. Dan itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Rumah Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com Senin, 11 Desember 2023.
“Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” tegasnya.
Berita Terkini:
- PR Untuk Institusi Publik di Masa Krisis
- Anggota DPRD NTB akan Diperiksa Massal Terkait Dana Siluman, Penyidik Berpeluang Menambah Pasal
- Pemprov NTB Dorong KEK Samota, Ini 6 Komoditas Andalannya
- Sektor Kelautan Jadi Penopang Ekonomi Desa Pukat Sumbawa
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyatakan pendapatnya mengenai pasal 10 RUU DKJ yang mencakup penunjukan langsung oleh Presiden terhadap gubernur dan wakil gubernur Jakarta.



