Bahkan, katanya, jika dibiarkan akan merugikan pada calon mahasiswa yang memiliki nilai di bawah ambang batas atau cut off pada jalur prestasi. Calon mahasiswa yang berada di bawah nilai ambang batas tidak diterima karena anggapan kuotanya sudah penuh.
“Padahal ternyata ada cukup banyak yang kemudian tidak menggunakan kursi yang sudah mereka dapatkan itu,” lanjutnya.
“Padahal harusnya bisa diisi oleh calon mahasiswa baru yang ada di urutan-urutan selanjutnya. Jadi ini prinsipnya bukan hanya optimalisasi kuota tapi optimalisasi yang lebih berkeadilan,” tegas Anindito.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam menambahkan, adanya perubahan setiap tahun untuk memberikan layanan yang semakin baik pada calon mahasiswa dengan sistem yang berkeadilan dan transparan juga efisien efektif.
Berita Terkini:
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
“Di tingkat seleksi masuk nasional, ada dua jalur, jalur prestasi dan jalur tes. Selama ini calon mahasiswa yang masuk di satu jalur, kadang-kadang ikut lagi di jalur berikutnya karena belum mantap pilihannya atau diterima di pilihan kedua. Kita coba hindari karena menyebabkan bangku kosong di perguruan tinggi, ini kita coba hindari,” tutur Nizam.
Bangku kosong ini, lanjut Nizam, merugikan pihak PTN dan calon mahasiswa lain yang seharusnya bisa masuk.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Minta Perpanjangan Kembali Pendaftaran Akun SNPMB 2023
“Peluang calon mahasiswa lain jadi tertutup karena bangku kosong yang ditinggalkan itu,” tuturnya. (JEF)