Mataram (NTB Satu) – Saat ini, masa kampanye Pemilihan Umum 2024 tengah berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Mataram menekankan kepada seluruh peserta pemilu agar menjadikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebagai pedoman dan acuan dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung.
“Terkait pemasangan APK yang tidak diperbolehkan sesuai PKPU bahwa di rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintah, fasilitas publik, jalan utama. Itu yang kemudian diturunkan oleh KPU dan menjadi pedoman seluruh stakeholder di Kota Mataram untuk dilaksanakan,” kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang, Jumat, 8 Desember 2023.
Martawang menegaskan aturan tersebut sudah jelas sesuai dengan SK KPU Kota Mataram, tetapi masih ada yang melanggar. Hal tersebut karena kondisi APK di Kota Mataram lebih masif dari kapasitas kemampuan tim penertiban, sehingga diharapkan kerjasama KPU dan Bawaslu mampu lebih maksimal dalam melakukan penertiban.
“Maka akan dihimbau untuk menaati aturan itu, kalau dari partai politik mereka hormat dengan aturan tersebut, tetapi selain parpol ada individu atau kontestan pemilu yang melakukan ikhtiar dengan membentuk tim sendiri,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
Martawang juga memastikan akan menertibkan APK yang terpasang dengan cara memaku di pohon dan media jalan.
“Kalau misalnya mereka memasang dengan tali dan sesuai dengan tempatnya, maka tidak masalah, tetapi kalau memaku akan ditertibkan,” jelasnya.
Menurut Martawang, semua aturan Pemilu 2024 sudah jelas diatur secara rapi, sehingga kesadaran masyarakat, parpol, dan peserta pemilu yang perlu untuk ditingkatkan. (WIL)