Dompu

Inspektorat NTB Tuntas Audit Kerugian Negara Korupsi Dishub Dompu

Sementara Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo yang dikonfirmasi hingga berita ini terbit belum juga memberi tanggapan. Upaya telepon tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Inspektorat NTB Terima Permintaan Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dishub Dompu

Berita sebelumnya, kasus ini ditelisik jaksa berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2019 dan 2020 yang diduga bermasalah. Total anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp700 juta. Penggunaan anggaran ini menjadi temuan BPK.

Sementara, tahun 2020 terdapat pengelolaan keuangan yang belum didukung pertanggungjawaban lengkap. Nilainya sekitar Rp90 juta lebih. Uang itu seharusnya digunakan untuk membayar honor tenaga kontrak.

Selain itu, uang restribusi sekitar Rp100 juta lebih tidak disetorkan ke kas daerah. Pendapatan daerah itu diduga dipakai bendahara pengeluaran Rp60 juta serta Kepala Dishub Rp30 juta.

Berita Terkini:

Itu juga diperkuat dengan temuan BPK Tahun 2020 Nomor: 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021.

IKLAN

Baca Juga: Privat: Waktu Dekat Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dishub Dompu

Hasil pemeriksaan lembaga auditor, anggaran retribusi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp116.461.530. Anggaran itu diduga dipinjam pakai untuk kepentingan pribadi kadis dan pegawai. Juga untuk kepentingan kantor lainnya. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button