Sementara Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo yang dikonfirmasi hingga berita ini terbit belum juga memberi tanggapan. Upaya telepon tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Inspektorat NTB Terima Permintaan Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dishub Dompu
Berita sebelumnya, kasus ini ditelisik jaksa berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2019 dan 2020 yang diduga bermasalah. Total anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp700 juta. Penggunaan anggaran ini menjadi temuan BPK.
Sementara, tahun 2020 terdapat pengelolaan keuangan yang belum didukung pertanggungjawaban lengkap. Nilainya sekitar Rp90 juta lebih. Uang itu seharusnya digunakan untuk membayar honor tenaga kontrak.
Selain itu, uang restribusi sekitar Rp100 juta lebih tidak disetorkan ke kas daerah. Pendapatan daerah itu diduga dipakai bendahara pengeluaran Rp60 juta serta Kepala Dishub Rp30 juta.
Berita Terkini:
- Eks Bupati Lombok Timur Bakal Diperiksa Dugaan Korupsi Rp52 Miliar Lahan MXGP Samota
- Polisi Agendakan Periksa Oknum Anggota DPRD NTB Dugaan Penipuan Proyek Rp1,29 Miliar
- MJA Targetkan Seribu Beasiswa Per Tahun untuk Putra-putri Lombok Utara
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
Itu juga diperkuat dengan temuan BPK Tahun 2020 Nomor: 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021.
Baca Juga: Privat: Waktu Dekat Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dishub Dompu
Hasil pemeriksaan lembaga auditor, anggaran retribusi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp116.461.530. Anggaran itu diduga dipinjam pakai untuk kepentingan pribadi kadis dan pegawai. Juga untuk kepentingan kantor lainnya. (KHN)