Mataram (NTBSatu) – Tim auditor Inspektorat NTB akan melakukan klarifikasi lapangan untuk menghitung kerugian negara dugaan korupsi Dishub Dompu tahun 2019-2020.
Tim auditor juga telah menerima permintaan audit dari penyidik Kejari Dompu.
“Saat ini masih berproses,” kata Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, Senin, 6 November 2023.
Dasar untuk menghitung kerugian negara juga sudah diterima tim dari penyidik kejaksaan. Meski begitu, sambung Ibnu, pihaknya belum memastikan ada atau tidak kerugian negaranya.
“Ada beberapa dokumen yang sudah diberikan oleh penyidik dan saat ini kita masih pelajari dulu,” sebutnya.
Selain dokumen dari penyidik lanjut dia, pihaknya juga akan tetap melakukan klarifikasi lapangan. Tujuannya, untuk mencocokan dokumen yang diterima dengan fakta lapangan.
Saat disinggung kapan akan pihaknya mengklarifikasi lapangan, Ibnu mengatakan, hal itu dilakukan setelah dokumen dipelajari.
“Tunggu waktunya saja, karena kita pasti akan lakukan klarifikasi lapangan,” ujarnya.
Informasi diterima, kasus ini ditelisik Jaksa berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2019 dan 2020 yang diduga bermasalah. Total anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp700 juta. Penggunaan anggaran ini juga menjadi temuan BPK.
Sementara, tahun 2020 terdapat pengelolaan keuangan yang belum didukung pertanggungjawaban lengkap. Nilainya sekitar Rp90 juta lebih. Uang itu seharusnya digunakan untuk membayar honor tenaga kontrak.
Selain itu, uang retribusi sekitar Rp100 juta lebih tidak disetorkan ke kas daerah. Pendapatan daerah itu diduga dipakai bendahara pengeluaran Rp60 juta serta Kepala Dishub Rp30 juta.
Itu juga diperkuat dengan temuan BPK Tahun 2020 Nomor: 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021.
Hasil pemeriksaan lembaga auditor, anggaran retribusi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp116.461.530. Anggaran itu diduga dipinjam pakai untuk kepentingan pribadi kadis dan pegawai. Juga untuk kepentingan kantor lainnya. (KHN)