Pj Gubernur seharusnya lebih selektif dalam menetapkan belanja pada 2024 nanti. Skala prioritas terlebih pada program yang perlu diselesaikan dalam jangka pendek dan panjang, kemudian mana yang mendesak dan hanya tambahan saja. “Semua itu dikaji secara mendalam,” ujarnya.
Ia berharap kedepankan skala prioritas merujuk kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2023 untuk menyinkronkan program kerja pemerintah dan pemerintah daerah, dengan fokus penurunan stunting, pengendalian inflasi, kemiskinan dan pengawalan pemilu dan pilkada.
“Mana yang mendesak atau urgen dan mana yang belum cukup perlu. Semua itu dikaji secara mendalam,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD NTB Sarankan Pemprov Gunakan DBH PT AMNT untuk Bayar Utang Jangka Pendek
Kontras dengan Ruslan, Wakil ketua DPRD provinsi NTB Yek Agil mengatakan, pihaknya secara bulat menyetujui alokasi anggaran rehab kantor Gubernur NTB sebesar Rp 40 miliar. Meski persetujuan rehab kantor Gubernur dengan diberikan catatan.
Dia mengakui, pembangunan fisik kantor dinilai bukan menjadi tugas prioritas dari Pj Gubernur. Adapun empat tugas pokok Pj Gubernur yakni menangani stunting, menurunkan kemiskinan, menjaga inflasi, dan melaksanakan Pilkada.
‘’Karena bagaimanapun, terkait masalah itu (rehab Kantor Gubernur) inikan bukan tugas pokok Pj Gubernur. Sehingga nanti itu kan akan dievaluasi oleh Mendagri. Kalau dipandang perlu, ya biarlah Mendagri yang akan menilai nanti,’’ tandasnya. (ADH)
Baca Juga : BPN NTB Targetkan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Tuntas Tahun 2025