Daerah NTB

Mencuat Kabar 3 Nama Pj Bupati Lobar Diusulkan Pj Gubernur NTB, Siapa Saja?

Ia menjelaskan, persyaratan menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota, salah satunya adalah Pejabat Pimpinan Tinggi (PJT) Pratama atau pejabat eselon II.

Baca Juga : Presiden Jokowi Kenakan Nomor Punggung 22 Saat Bermain Bola di NTT, Apa Maknanya?

Sedangkan untuk di kabupaten/kota, hanya Sekda. Sementara jabatan setingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat diusulkan.

Hal itu sesuai dengan pasal 3 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, Pejabat Jabatan Pimpinan (JPT) Pratama di Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjadi Pj Bupati atau Wali Kota. (MYM)

Baca Juga : Indeks Pembangunan Manusia Lotim 2023 Bertengger di Peringkat ke 7

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button